Monday, 16 July 2012

Nasib Veteran Indonesia




   Tidak seorangpun yang menghitung hitung, berapa untung yang kudapat nanti dari Republik ini jikalau aku berjuang dan berkorban untuyk mempertahankannya ...
( Pidato Bung Karno HUT Proklamasi 1956 ) ...

DAHULU Mereka yang menumpahkan darah, meninggalan rumah dan ana istri mereka, demi bisa mengibarkan bendera Merah PUtih di Tanah Ibu Pertiwi Ini. sekarang mereka DILUPAKAN DAN DIINJAK oleh KITA (orang orang yang dulu dia perjuangkan.)

Legiun Veteran Republik Indonesia atau LVRI adalah organisasi yang menghimpun para Veteran Republik Indonesia. Menurut Undang-undang No. 7 Tahun 1967, negara perlu memberikan penghargaan kepada mereka yang telah menyumbangkan tenaganya secara aktif atas dasar sukarela dalam ikatan kesatuan bersenjata baik resmi maupun kelaskaran dalam memperjuangkan, membela dan mempertahankan Kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia[/b].

Dalam Undang-undang disebutkan bahwa Veteran Republik Indonesia adalah Warga Negara Republik Indonesia yang ikut secara aktif dalam sesuatu peperangan membela Kemerdekaan dan kedaulatan Negara Republik Indonesia menghadapi negara lain yang timbul di masa yang akan datang, dan juga mereka yang ikut dalam masa Revolusi fisik antara 17 Agustus 1945 sampai 27 Desember 1949 untuk mempertahankan Negara Republik Indonesia, ikut aktif dalam perjuangan pembebasan Irian Barat melakukan Trikora sejak 10 Desember 1961 sampai dengan 1 Mei 1963, dan yang ikut melakukan tugas Dwikora langsung secara aktif dalam operasi-operasi/pertempuran dalam kesatuan-kesatuan bersenjata.

Menurut UU No. 7/1967 semua Veteran yang telah disahkan memperoleh gelar kehormatan Veteran Republik Indonesia dan berhak dan wajib menjadi anggota Legiun Veteran Republik Indonesia yang merupakan satu-satunya organisasi massa Veteran.



Suratan Nasib Veteran Melayang ke Istana
Selasa, 15 Agustus 2006, 07:09:37 WIB

Oleh: Asvi Warman Adam, Sejarawan LIPI
SEPUCUK surat melayang ke Istana Presiden, Juni lalu.
Surat itu datang dari Korps Cacat Veteran Republik Indonesia.
Isinya: meminta perhatian pemerintah.
Para veteran itu mencurahkan isi hati mereka. Karena, sejak
1994, satu potong tubuh pahlawan yang cacat dalam perang
kemerdekaan hanya dihargai Rp 22.000 per bulan. Mereka
memohon perhatian yang lebih layak. Permohonan yang wajar.

Surat yang juga ditembuskan ke Lembaga Ilmu Pengetahuan
Indonesia (LIPI) itu jadi pembicaraan serius di LIPI. Sepucuk
surat, segumpal keluhan, sekaligus sebuah cerminan nasib,
bahwa belum semua orang merasakan kemerdekaan. Bahkan, bagi
para veteran yang berjuang demi kemerdekaan sekali pun.
Sungguh sangat memilukan.
Pertanyaannya, apakah pemerintah tidak mampu memberikan
perhatian yang lebih layak. Bukankah usia para veteran itu
sekarang sudah 70 hingga 75 tahun, sehingga tidak perlu
memakan waktu lama untuk sekadar menyenangkan dan memberikan
penghargaan yang pantas.
Mereka adalah orang-orang tua kita yang ikut membantu
menegakkan berdirinya sebuah negara bernama Republik
Indonesia. Sangat wajar untuk sebuah penghargaan.
Tapi inilah raut muka negeri ini di usianya yang ke-61. Raut
ironi yang tampak dimana-mana. Lihat saja, gaji dan tunjangan
para anggota DPR, menteri atau anggota berbagai Komisi yang
kini marak di Indonesia. Lalu, bandingkan dengan para veteran
yang hanya dihargai Rp 22.000.
Bahkan, anggota DPR diberi hingga 30 jutaan rupiah hanya untuk
dana serap aspirasi. Padahal, kita belum merasakan hasil
kerja para wakil rakyat itu. Inikah wajah negeri yang sudah
merdeka 61 tahun. Beginikah sebuah negeri menghargai para
veteran? Lalu dimanakah keadilan itu?
Ketika sepucuk surat melayang ke Istana Presiden, kita pun
tidak tahu, bagaimana nasib surat itu. Kita hanya bisa
berharap, semoga ada titik cerah bagi para veteran ketika
sinar kemerdekaan menyentuh usia ke-61.
Sekadar harapan untuk sebuah kea*di*lan. Maka, dengarkanlah.

No comments:

Post a Comment

silahkan berkomentar :)

Apa yang anda cari ??

Loading

My Best Friend